Sabtu 01 Mar 2014 01:50 WIB

Bahas RUU KUHAP Bisa Bikin 'Ribut'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Muladi
Foto: Republika
Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Prof Muladi menilai pembahasan hukum materiil tidak akan banyak menemui persoalan. Namun, menurut dia, persoalan itu bisa muncul dalam pembahasan hukum formiil yang tertuang pada RUU KUHAP.

Muladi mengatakan, misi RUU KUHP adalah melakukan pembukuan dan penyusunan kembali sumber utama hukum pidana secara sistematis. Menurut dia, persoalan dalam RUU KUHP ini tidak banyak. "Yang berbeda itu hanya (hukum) acaranya. Kalau hukum materiil, pasti sama di mana-mana," kata dia, selepas pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Jakarta, Jumat (28/2).

Persoalannya, menurut Muladi, RUU KUHAP terkait dengan kewenangan. Sementara RUU KUHP tidak berkaitan dengan itu. Ia mengatakan, dalam RUU KUHAP akan membicarakan masalah kewenangan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan. "Kalau sudah berkaitan dengan kewenangan itu mesti ribut. Ini jadi masalah," kata dia.

Muladi mengatakan, RUU KUHAP akan mencakup upaya seperti penyidikan, penahanan, penyadapan, atau pun kewenangan lainnya dalam hukum acara pidana. Namun, Muladi menyangkal jika ada penilaian pemangkasan kewenangan terhadap aparat penegak hukum. Khususnya untuk KPK. "Langkah-langkah luar biasa, itu tidak pernah ditentang, tidak ada. Malah kita mendukung," ujar dia.

Menurut Muladi, lembaga khusus seperti KPK masih dapat mengatur dirinya sendiri melalui undang-undang lex specialis. Ia mencontohkan, lembaga antirasuah itu dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari Hakim Pemeriksa Pendahulu. "Itu dimungkinkan dalam KUHP ada aturan-aturan jembatan seperti itu. Jadi itu namanya lex specialis derogat legi generali," kata dia.

Dalam pertemuan dengan Menkum HAM beserta jajarannya, Jumat ini, Muladi mengatakan, pembahasan hanya seputar RUU KUHP yang menjadi polemik di masyarakat. Ia mengatakan, ke depan akan ada perbincangan kembali mengenai RUU KUHAP. Ketua Tim Perumus RUU KUHAP itu adalah Prof Andi Hamzah. "Di ruangan ada Prof Andi Hamzah juga. Kita bicarakan, tapi kita bicara KUHP dulu, hukum materiilnya," ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement