Jumat 28 Feb 2014 19:10 WIB

Sadis, TKI Hong Kong Jarinya Dipotong Majikan

Jari TKW dipotong.
Jari TKW dipotong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri masih belum dapat dilindungi oleh pemerintah. Setelah kasus yang terjadi pada seorang TKI, Erwiana, kini kejadian kekerasan dan penganiayaan terhadap TKI kembali terjadi.

Kali ini terjadi pada Anis Andriani, TKI asal Ponorogo yang baru lima hari bekerja di Hong Kong, namun majikannya telah tega memotong jari manisnya hingga hampir terputus. Kejadian ini berawal pada Senin (24/02) pukul 10.00 waktu setempat. Saat itu ada anjing yang menggonggong di rumah majikannya dan ia berupaya untuk mengusirnya dengan sapu. Sedangkan di rumah, hanya ada Anis dan nyonya rumah.

Akibat gonggongan anjing itu, majikannya terbangun dan marah-marah dalam bahasa Kanton. Kemudian si nyonya majikannya menarik Anis ke dapur dan mengambil sebilah pisau. Di dapur ada talenan yang baru dibersihkan, tangan Anis ditaruh di telenan, Anis mencoba menarik tangannya tetapi masih juga terkena pisau tersebut. Jari manis Anis terpotong dan darah pun mengalir deras dari jarinya.

“Setelah memotong jari, majikan pergi ke kamar dan saya bungkus jari pakai handuk lap, saya tidak berani menangis. Setelah 5 menit masuk kamar, majikan keluar rumah.  Saya masih bekerja dan semua telenan dan pisau serta darah saya bersihkan dan saya guyur tangan saya pakai air kran,” tutur Anis menceritakan kasusnya seperti dikutip buruhmigran.or.id.

Sebenarnya majikan mau memotong semua jari, karena Anis menarik-narik jarinya, yang terpotong hanya satu dan belum putus. Tetapi menurut  suster yang merawatnya otot jari manis itu sudah putus. “Saya takut karena darah terus keluar. Lewat jendela dapur saya minta tolong sama tetangga yang kebetulan sesama BMI. Saya minta tolong, saya tunjukan tangan saya. Dia tanya kenapa, saya jawab kalau ini ulah majikan,” ungkap Anis.

Teman sesama TKI di Hong Kong pun menyuruh Anis untuk menghubungi agen penyalurannya, namun agen ini malah menyuruhnya untuk tetap bertahan di rumah majikannya. Ia diberangkatkan ke Hong Kong oleh PT Bumi Mas Katong Besari Ponorogo dan disalurkan oleh agen Sun Light di Nort Point.

Tak lama kemudian ada security datang ke rumah dan minta untuk dibukakan pintu, ternyata yang datang adalah petugas rumah sakit dan security berjumlah 3 orang. Setelah itu Anis dibawa ke rumah sakit Queen Mary, Pok Fu Lam, Hong Kong.

Anis mulai masuk ke rumah majikan sejak 19 Februari 2014 lalu dengan kondisi paspor dan kontrak kerja dibawa oleh Agen. Dalam kontrak kerja antara agen dengan pihak majikan menyebutkan bahwa Anis mempunyai tugas untuk menjaga orang tua, namun ternyata setelah sampai di rumah majikan tidak ada orang tua di sana. Di rumah tersebut hanya ada nyonya dan anak perempuan kelas 3 SMA.

Anis malah disuruh untuk bersih-bersih rumah, memasak, belanja, dan menjaga anjing. Sesuai yang tercantum dalam kontrak, Anis akan digaji sebesar 4.010 dolar Hong Kong dengan potongan biaya untuk agen sebesar 2.543 dolar Hong Kong selama enam bulan.

Agen bilang ke Anis bahwa kerja empat bulan pertama tidak boleh libur sama sekali dan tak diberi tahu tentang hak-hak apa saja sebagai pekerja migran rumah tangga di Hong Kong. Anis tidur larut pukul 1.30 malam dan bangun tidur pukul 06.00 pagi untuk bekerja lagi di rumah majikannya.

Menurut Sringatin dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan Komite keadilan untuk semua buruh migran, Anis harus mendapatkan hak-hanya juga ganti rugi dari yang ia alami. Pemerintah Indonesia juga harus memastikan bahwa keluarganya tak dipaksa membayar potongan agen karena Anis masih dalam masa potongan agen. Selain itu pemerintah juga harus memastikan bahwa Anis akan mendapatkan asuransi kecelakaan kerja.

sumber : buruhmigran.or.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement