REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai penerbangan nasional berbiaya murah (LCC) Citilink secara resmi mulai memberlakukan penambahan biaya (surcharge) terhitung pada Jumat (28/2).
Chief Executive Officer (CEO) PT Citilink Indonesia Arif Wibowo mengatakan, surcharge sesuai dengan ketentan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 tahun 2014 tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri secara umum rata-rata Rp 75.000 per penerbangan.
“Kami yakin dengan pemberlakuan tambahan biaya surcharge akan membantu industri penerbangan nasional menjadi lebih sehat. Tujuan pemberlakuan surcharge guna menutup sebagian biaya operasional yang melonjak akibat depresiasi rupiah dan juga biaya aftur yang sudah diatas Rp 10.000,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (27/2) malam.
Arif menambahkan, pemberlakuan surcharge juga memberikan kejelasan bagi penumpang mengenai komponen biaya dalam tiket yang dibeli. Lebih lanjut dia menyebutkan, kenaikan tarif penerbangan Citilink ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 tahun 2014 tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang disosialisasikan 26 Februari 2014.