Kamis 27 Feb 2014 22:18 WIB

Korban Tabrakan Beruntun di Cipularang Tuntut Ganti Rugi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta KM 91 600, Jumat (5/10) sekitar pukul 19.30. Dalam Kondisi Jalan pelan, truk tronton tak mampu menghentikan laju kendaraan dan menabrak lima mobil serta satu bus di depannya. Belum ada laporan korb
Foto: REPUBLIKA/LINGGA PREMESTI
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta KM 91 600, Jumat (5/10) sekitar pukul 19.30. Dalam Kondisi Jalan pelan, truk tronton tak mampu menghentikan laju kendaraan dan menabrak lima mobil serta satu bus di depannya. Belum ada laporan korb

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- 10 pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 85+300 jalur B, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, menuntut ganti rugi pada perusahaan otobus (PO) Bus Pariwisata Eva Stars. Pasalnya, kecelakaan mereka nilai disebabkan kelalaian sopir yang mengendarai bus milik perusaahaan tersebut.

"Kami menuntut ganti rugi," ujar Suryono (39 tahun), sopir kendaraan Kia Travello Nopol B 7362 MH, Kamis (27/2).

Saat ini, para pemilik kendaraan dan korban kecelakaan ini masih tertahan di pool derek Ciganea, Jatiluhur. Sebab, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan ditarik ke pool tersebut. Untuk didata oleh pihak kepolisian.

Kini, Suryono belum bisa mengantar keluarganya pulang ke Bekasi. Sebab, bodi kendaraannya ringsek di bagian belakang. Selain itu, pendataan dari kepolisian juga masih terus berlangsung.  "Karena itu, kami ingin pihak bus pariwisata bisa bertanggungjawab," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement