REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- 10 pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 85+300 jalur B, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, menuntut ganti rugi pada perusahaan otobus (PO) Bus Pariwisata Eva Stars. Pasalnya, kecelakaan mereka nilai disebabkan kelalaian sopir yang mengendarai bus milik perusaahaan tersebut.
"Kami menuntut ganti rugi," ujar Suryono (39 tahun), sopir kendaraan Kia Travello Nopol B 7362 MH, Kamis (27/2).
Saat ini, para pemilik kendaraan dan korban kecelakaan ini masih tertahan di pool derek Ciganea, Jatiluhur. Sebab, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan ditarik ke pool tersebut. Untuk didata oleh pihak kepolisian.
Kini, Suryono belum bisa mengantar keluarganya pulang ke Bekasi. Sebab, bodi kendaraannya ringsek di bagian belakang. Selain itu, pendataan dari kepolisian juga masih terus berlangsung. "Karena itu, kami ingin pihak bus pariwisata bisa bertanggungjawab," jelasnya.