Kamis 27 Feb 2014 19:52 WIB

Akil: Jaksa Gunakan Pasal Yang Dicabut Untuk Dakwaan Pencucian Uang

Rep: riga nurul iman/ Red: Taufik Rachman
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus penyuapan M Akil Mochtar mengatakan dakwaan TPPU terhadapnya memakai undang-undang yang sudah dicabut. Hal ini menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap UUD 1945.

'' Dakwaan keenam jaksa menggunakan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 yang diperbaiki dengan UU Nomor 25 tahun 2003,'' ujar Akil dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).  Penerapan ketentuan ini seolah-olah untuk menjerat harta kekayaan selama 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010.

Padahal, kata Akil, dalam kedua aturan itu tidak disebutkan kewenangan KPK untuk menyidik maupun menuntut dugaan TPPU. Menurut aturan waktu itu yang berhak menyidik adalah Polri sementara penuntutan adalah Kejaksaan Agung.

Namu kata Akil, aturan yang saat ini diterapkan seharusnya mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.  Jika menerapkan dua undang-undang TPPU dalam dakwaan menyebabkan melanggar asa kepastian hukum.

 

Selain itu lanjut Akil, bertentangan dengan asas legailitas Pasal 1 ayat 1 KUHP dan bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945.'' Sehingga dakwaan yang gunakan undang-undang yang sudah dicabut dinyatakan tidak berlaku dalam dakwaan keenam,'' imbuh Akil.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement