Kamis 27 Feb 2014 15:39 WIB

Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Akui Kesalahan

Hambit Bintih
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hambit Bintih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa menuntut Hambit Bintih dan Cornelis Nalau yang diduga menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Hambit Bintih enam tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan hukuman pidana kepada terdakwa II Cornelis Nalau Antun pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Ely Kusumastuti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/2).

Hambit adalah bupati terpilih kabupaten Gunung Mas yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Cornelis adalah keponakan Hambit sekaligus bendahara tim sukses Hambit. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi hal yang meringankan adalah terdakwa jujur dan mengakui kesalahan," ungkap jaksa Ely.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement