Kamis 27 Feb 2014 15:24 WIB

Pembelaan Akil: Surat Penangkapan dan Penahanan Tak Pernah Diperlihatkan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mokhtar menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK pada Kamis (27/2). Sebelumnya, pada pekan lalu Akil didakwa sebanyak enam dakwaan oleh Jaksa KPK.

Di awal eksepsinya, Akil menyampaikan banyaknya kejutan yang dihadirkan dalam dakwaan. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya dakwaan yakni enam dakwaan dan pada dakwaan ketiga ada alternatif. "Sejak 2 Oktober 2013 hingga ditahan, saya tidak pernah tidak dilihatkan surat penangkapan,'' ujar Akil.

Bahkan, penangkapan tidak penuhi unsur definisi tertangkap tangan. Pasalnya, tidak pernah dinyatakan ditangkap melainkan menyaksikan penggeledahan. Akil mengatakan, pada saat penangakapan rumah jabatannya dalam keadaan tertutup dan tidak tahu bahwa ada tamu di luar.

"Saat diberitahu ada tamu saya keluar dan bertemu dengan penyidik," ujar dia.

Pada waktu itu, kata Akil, dia diminta menyaksikan penggeladahan terhadap Cornelis Nalau dan Chairun Nisa. Ia juga harus ikut ke KPK untuk memberikan keterangan terkait peristiwa itu. Namun lanjut Akil, ia akhirnya ditahan KPK tanpa ada surat perintah penangkapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement