Rabu 26 Feb 2014 11:27 WIB

Komnas HAM: Jilbab Harus Diperjuangkan!

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Muslimah mengenakan jilbab.
Foto: Republika/Musiron
Muslimah mengenakan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus pelarangan jilbab yang ternyata diberlakukan di puluhan sekolah di Bali, menjadi sorotan Komnas HAM. Mereka menilai jilbab jadi bagian kebebasan beragama yang harus dibela. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Rabu (26/2), menekankan, kasus pelarangan jilban di Bali harus dibantu sebab jilbab jadi bagian kebebasan beragama merupakan hak dasar yang perlu dibela.

Namun, Maneger mengaku baru mengetahui PII mengirim surat permintaan audiensi ke Kemenag, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Adalah hak setiap warga negara untuk mendapat kejelasan informasi dari semua instansi.

Karena belum juga ada respon, ia menyarankan PII untuk mengirim surat kembali. Jika setelah tiga kali berkirim surat tidak juga ada tanggapan, PII silakan melapor ke Komnas HAM. Komnas HAM siap memidiasi dan akan membantu karena ada akses informasi yang dihambat di sana.

Baik PII maupun Anita Whardani, belum pernah melaporkan kasus pelajarangan jilbab ini ke Komnas HAM. Sehingga kedatangan Komnas HAM ke Pemerintah Daerah Denpasar juga sempat dipertanyakan atas laporan pihak mana.

''Kami sampaikan, kedatangan kami ke suatu wilayah tidak harus karena ada laporan. Kami ke Bali pun atas hasil pantauan kami saja melihat kasus yang bergulir,'' kata dia.

Ia juga meminta semua elemen umat Islam di sana juga bersatu sebab ia melihat hanya PII saja yang bergerak. Isu jilbab, jadi hal strategis karena tidak hanya untuk kepentingan satu lembaga, tapi umat Islam secara keseluruhan.

''Saya khawatir jika mereka tidak bersatu, pengaruhnya akan kecil. Jadi memang harus melibatkan semua komponen,'' ungkap Maneger.

Komnas HAM sudah bertemu dengan PW PII Bali. PII Bali pun baru memberi data di sana. Maneger menyampaikan, PII menyampaikan data kepada pihak yang tepat. Maret mendatang rencananya Komnas HAM akan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membicarakan banyak hal termasuk jaminan terpenuhinya kebebasan beragama di sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement