Selasa 25 Feb 2014 16:02 WIB

Istri Jenderal Penyiksa PRT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: c54/ Red: Nidia Zuraya
PRT/ilustrasi
PRT/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mutiara Situmorang, isteri mantan petinggi Mabes Polri Bigjen Pol (Pur) Mangisi Situmorang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap sejumlah PRT. Hal tersebut diasampaikan Kapolres Kota Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama, seusai gelar perkara kasus terkait, Selasa (25/2).

"Penyidik akan segera memanggil Ny M sebagai tersangka. Yang bersangkutan dekenakan sejumlah pasal tentang perdagangan orang, perlindungan anak, dan KDRT," ujar Bahtiar kepada para wartawan.

Diterangkan Bahtiar, ancaman hukuman atas sejumlah pelanggaran tersebut bervariasi, dari mulai 3,5 tahun, 4 tahun, dan 3-15 tahun. Soal nasib ke-16 PRT yang menjadi korban, Bahtiar menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementrian Sosial untuk bisa segera memulangkan para korban.

Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan Mutiara segera ditahan, Bahtiar menjelaskan, waktu penahanan akan disesuaikan dengan pertimbangan penyidik. "Soal penahanan akan segera dipertimbangkan, apakah penyidik menganggap yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, atau tidak," ujar Bahtiar.

Kasus penyiksaan PRT yang menjerat Mutiara bermula pertengahan Februari lalu, ketika Yuliana Lewier, salah seorang pembantunya kabur dari rumah dan melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya kepada polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement