Jumat 26 Jan 2018 18:53 WIB

Gerindra Tolak Pj Gubernur dari Polri

UU tentang Polri menyebut polisi bisa menjabat di luar kepolisian setelah pensiun.

Andre Rosiade
Foto: Facebook
Andre Rosiade

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Penunjukan dua jenderal polisi aktif sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Pj Gubernur Sumatra Utara dinilai di luar kelaziman. Karena itu, Partai Gerindra menolak usulan kebijakan dari Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut.

“Gerindra menolak karena penunjukan ini di luar kelaziman alias aneh,” kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade kepada Republika.co.id, Jumat (26/1).

 

Menurut Andre, Pj Gubernur sesuai kelaziman diduduki oleh pejabat sekelas direktur jenderal atau pejabat eselon I dari lingkungan Kemendagri. Selain itu, Pj Gubernur juga bisa diisi dari pejabat di daerah tersebut.

Andre juga menyinggung Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.  "Kita semua tahu, ada perwira aktif yang ikut pilkada Jawa Barat. Jangan sampai pengangkatan perwira aktif polri ini memunculkan persepsi publik akan ada kecurangan dalam pilkada nanti. Kesan seperti itu harus kita hindari," jelas Andre.

Mendagri sebelumnya mengusulkan dua Jenderal Polisi Irjen M Iriawan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Sumatra Utara. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry selesai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement