Selasa 25 Feb 2014 10:17 WIB

Tiba di Pengadilan Tipikor, Sutan: No Comment

  Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).    (Republika/Wihdan Hidayat)
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan kasus suap dalam aktivitas di SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Salah satunya adalah Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Sutan telah memenuhi panggilan sidang. Ia tiba di ruang sidang pada pukul 09.20 WIB dan terlihat memakai baju kemeja berwarna ungu. Ditanya para wartawan terkait kasus SKK Migas, ia enggan berbicara. "Saya no comment," kata Sutan sambil memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2).

Sebelumnya nama Sutan muncul dalam surat dakwaan Rudi. Pada 26 Juli 2013, disebut Rudi menyerahkan uang kepada Tri Yulianto, anggota Komisi VII, untuk dialirkan ke Sutan sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di salah satu toko kawasan  Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Namun dalam persidangan, Tri yang menjadi saksi membantah hal itu. Sementara Rudi meyakini uang yang dikemas dalam tas itu telah berpindah tangan.

Selain Sutan, saksi yang dipanggil rencananya adalah Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Dalam surat dakwaan Rudi, sekitar Juni 2013, Rudi menerima duit secara bertahap dari Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dengan total 150 ribu dolar AS. Rudi kemudian memberikan uang itu kepada Waryono. Dalam persidangan, Gerhard mengaku pernah mendapat titipan untuk Kementerian ESDM. Titipan itu, menurut dia, diantar kurir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement