REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sampai saat ini belum memastikan adanya surat suara braille untuk pemilih difabel tuna netra pada pemungutan suara mendatang.
"Surat suara itu kewenangan pusat. Surat suara braille sampai sekarang belum ada kebijakan, sehingga kami belum ada langkah-langkah yang diambil," kata Ketua KPU Bantul, M Johan Komara, Sabtu, seperti dikutip Antara.
Saat ini KPU pusat sedang melakukan pencetakan surat suara untuk Pemilu Legislatif mendatang. Untuk wilayah DIY, pencetakan dilakukan di wilayah Surakarta Jawa Tengah. Namun, kata Johan, surat suara yang dicetak hanya surat suara biasa.
"KPU kabupaten hanya bersifat eksekutor, KPU provinsi sebagai koordinator, dan KPU pusat sebagai regulator,'' katanya. ''Jadi, apa yang kami lakukan hanya berdasarkan kebijakan KPU RI."