REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisioner Komnas Perempuan Agustinus Supriyanto, mendesak DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah ini dimaksudkan mengingat aksi penyekapan dan kekerasan terhadap PRT oleh majikan sering terjadi.
Semisal aksi penyekapan dan eksploitasi 17 PRT di wilayah hukum Kepolisian Resort Bogor yang terjadi baru-baru ini. "Diharapkan aparat penegak hukum setempat melakukan penyidikan dan penyelidikan secara tuntas dan memproses hukum pelakunya merupakan istri dari purnawirawan polisi itu," katanya, Sabtu (22/2).
Menurut dia, proses hukum pelaku penting, karena PRT adalah kelompok rentan yang mengalami kekerasan yang terus berulang, sehingga membutuhkan perlakuan khusus atas hak pemulihan korban seperti amanat pasal 28 H ayat (2) UUD 1945. Perlakuan untuk menjamin keadilan tersebut, katanya, juga diatur dalam UU N0. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Untuk itu, Komnas Perempuan mengajak Kepolisian RI c.q Kepolisian Resort Kota Bogor untuk berdialog, ingin memastikan agar penegakan hukum lebih memperhatikan hak para PRT dan perlindungan hukum bagi korban sebagaimana mandat CEDAW Pasal 2 huruf (c)," katanya.
Selain itu, Komnas Perempuan mengharapkan kepolisian tidak memfasilitasi terjadinya perdamaian yang akan menghilangkan unsur pidana atau pemidanaan serta memastikan dalam memproses pelaporan memperhatikan relasi timpang antara korban dan majikan atau pelaku. Hak tersebut berdasarkan sudah diamanatkan dalam Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang Undang Perlindungan Anak serta Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan demi penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan Hak Perempuan.
"Oleh karena itu terungkapnya kasus tersebut sekaligus untuk mendorong lahirnya regulasi yang mengakui PRT sebagai pekerja," katanya dan menambahkan pekerjaan rumah tangga bisa jadi pekerjaan yang sangat rentan terhadap praktek eksploitasi lantaran ranah kerjanya di rumah tangga yang kadangkala terisolir dan tertutup untuk komunikasi dan bersosialisasi.
Namun, pada sisi lain kebutuhan keluarga terhadap tenaga PRT dan kontribusinya secara tidak langsung terhadap kehidupan publik sangat besar.Karenanya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
Selain itu, Pemerintah juga segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT yang merupakan standar internasional yang mengakui dan mengatur kerja layak bagi pekerja rumah tangga. "Dua instrumen tersebut selain memberi perlindungan bagi PRT juga sebagai dasar hukum dan kejelasan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan," katanya.