Jumat 21 Feb 2014 17:34 WIB

Larangan Penempatan TKI di Arab Saudi Masih Berlaku

Rep: Asep Nur Zaman/ Red: Joko Sadewo
TKI Overstay di Arab Saudi
Foto: Antara
TKI Overstay di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, Moratorium TKI ke Saudi Tetap Berlaku

JAKARTA --  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan bahwa moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih berlaku.

"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan," kata Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona, Jumat (21/2).

Untuk itu, Abdul meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.

Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan bahwa penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin agreement oleh kedua belah pihak.

Dia menjelaskan, setelah penandatanganan agreement maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja. 

"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," katanya.

Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti, serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.

Poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.

Sebelumnya, pada Rabu (19/2), telah dilakukan penandatanganan Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M Fakeih di Riyadh, Arab Saudi. Namun penandatanganan ini tidak serta merta dilakukan pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement