Jumat 21 Feb 2014 14:34 WIB

DPR Segera Selesaikan Kisruh Wakil Walkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) menjawab pertanyaan wartawan didampingai Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso (kiri) usai melakukan pertemuan tertutup di Ruang Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2). Pertemuan tertutup tersebut terkait
Foto: Agung Supriyanto
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) menjawab pertanyaan wartawan didampingai Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso (kiri) usai melakukan pertemuan tertutup di Ruang Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2). Pertemuan tertutup tersebut terkait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelesaikan permasalahan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang dipermasalahkan proses dan prosedur pengangkatannya. "DPR pada pekan depan akan mengundang semua pihak yang terkait masalah ini seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Panitia Pemilih DPRD Surabaya," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai bertemu Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pertemuan itu untuk mencari solusi permasalahan itu dan menegaskan bahwa Wakil Walikota Surabaya merupakan hak partai pemenanga yaitu PDI Perjuangan. Priyo mengatakan masalah itu disebabkan Panitia Pemilih menilai ada kesalahan prosedur dalam pemilihan Wakil Walikota Surabaya.

"Itu hak PDI Perjuangan namun karena itu dinilai ada kesalahan prosedur," ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya Eddy Budi Prabowo dalam pertemuan itu mengatakan ada kesalahan prosedur dan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengungkapkan kepada publik karena ada hal yang menjurus pidana yaitu adanya pemalsuan dokumen berita acara rapat paripurna Wakil Walikota Surabaya.

Dia mengatakan Panlih memiliki beban karena masyarakat menilainya menghambat proses pemilihan Wakil Walikota Surabaya padahal tidak benar. "Kami minta kalau ini kesalahan prosedur, Kemendagri harus 'ekspose' ke masyarakat karena kami menjadi beban," ujarnya.

Menurut dia, ada banyak kejanggalan dalam pemilihan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana salah satunya ketika pemilihan yang tiba-tiba dilakukan tanggal 6 November 2013 padahal jadwal awal 15 November 2013. "Seusai tatib harus ada persiapan kotak suara dan sebagainya, itu tidak ada. Mestinya pemilihan di pimpin ketua, tapi ini calon (Wisnu) yang pimpin (pemilihan)," katanya.

Edy menjelaskan dalam proses pemilihan yang berlangsung pada 6 November juga sempat tertunda karena pemilihan tidak kuorum. Namun menurut dia, tiba-tiba muncul surat Gubernur Jawa Tengah Soekarwo yang menyatakan kuorum 50 persen plus satu padahal dalam tatib DPRD kuroum adalah 3/4 dari semua fraksi yang hadir dalam rapat.

"Lalu pada proses pemilihan anggota panlih hanya membaca tatib. Padahal panlih bertugas memimpin rapat, bukan calon (Wisnu)," katanya.

Menurut dia, salah satu anggota (Saifudin) melakukan interupsi meminta agar pemilihan dipilih secara aklamasi lalu terpilihlah Wisnu sebagai wakil wali kota Surabaya mendampingi Tri Rismaharini.

Selain itu dalam pertemuan itu hadir Wakil Ketua Panlih Fatkur Rohman dari PKS, Sekretaris Panlih Sardjuni dari PAN, Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo dari Fraksi PDIP dan anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement