REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat kajian antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai isi RUU KUHAP yang diam-diam disusun oleh DPR dan Presiden merupakan bentuk kemunduran dari perkembangan hukum di Indonesia terutama penanganan korupsi.
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril mengatakan, isi RUU KUHAP tentang perkara korupsi menunjukan bahwa cara pandang DPR dan Pemerintah tidak lagi memandang korupsi sebagai kejahatan serius. Sebab di RUU KUHAP korupsi hanya dipandang sebagai kejahatan biasa sehingga penangananya juga dilakukan seperti kejahatan biasa lainnya.
"Sepertinya pemerintah dan dewan ingin menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa saja yang ditangani dengan cara biasa, ini sebuah kemunduran sebuah reformasi," katanya di Pukat UGM, Jumat (21/2).
Beberapa isi RUU KUHAP yang dinilai merupakan kemunduran penanganan korupsi antara lain, penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan dan beberapa isi lainnya. Hal ini jelas akan berpengaruh pada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).