REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran terutama terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal-kapal roro, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan uji petik terhadap kapal roro secara acak di beberapa pelabuhan di Indonesia.
Tim Uji petik yang terdiri dari Marine Inspector Kantor Pusat Ditjen Hubla dan Tim Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) telah melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 11 kapal roro di 3 pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas Semarang dan Merak Banten pada tanggal 17 Januari 2014 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, Tim Uji Petik menemukan beberapa kekurangan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang bersifat minor dan telah memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk segera dilengkapi dan diperbaiki.
Sebagai contoh, pada saat uji petik di Pelabuhan Tanjung Priok, Tim Uji Petik menemukan masih adanya pintu kedap air pada main deck/car deck tidak dapat ditutup dengan rapat/kedap, ramp door pada buritan kapal tidak tertutup dengan baik, rescue boat tidak dilengkapi dengan poster cara penurunan serta pintu menuju kamar mesin tidak dilengkapi daun pintu. Begitu juga di Pelabuhan Merak, Tim Uji Petik menemukan kekuarangan yang bersifat minor seperti kurangnya familiarisasi terhadap penggunaan alat-alat kebakaran dan keselamatan.
Menurut Bobby, terhadap semua kekurangan yang ditemukan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan rekomendasi dan peringatan kepada semua perusahaan pemilik kapal untuk perbaikan ataupun untuk segera melengkapinya sehingga kapal-kapal dimaksud dapat melanjutkan pelayarannya. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, para pemilik kapal tersebut tidak memenuhi rekomendasi dari Tim Uji Petik akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi.