REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Indonesia di Malaysia siap melaksanakan pemilihan umum (pemilu) legislatif. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu, Malaysia, Soepeno Sahid mengatakan, pencoblosan di negeri jiran itu jatuh pada 6 April.
''Ketentuan KPU (Komisi Pemilihan Umum) memungkinkan untuk pemilihan di luar negeri didahulukan,'' kata dia, saat dihubungi, Kamis (20/2).
Soepeno menambahkan, jumlah pemilih tetap (DPT) di Malaysia, hingga sekarang ada sekira 1,4 juta pemilih. Kata dia, meskipun pemilu legislatif jatuh pada 6 April. Akan tetapi, ujar dia penghitungan suara tetap dilakukan pada 9 April.
Penghitungan perolehan suara pileg di Malaysia, bertepatan dengan pelaksanaan pileg di Indonesia.Perlu diketahui, Pertauran KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pemilu di luar negeri bisa dimajukan. Hal tersebut, memang diperbolehkan dalam undang-undang nomor 8/2012 tentang pelaksanaan pemilu.
Namun, KPU memberi terobosan baru tentang pelaksanaan pemilu di negeri orang itu.PKPU memberikan waktu selama satu pekan sejak 30 Maret sampai dengan 6 April untuk proses pencoblosan di luar negeri. Pemilih WNI yang berada di masing-masing negara dipersilahkan untuk memberikan hak pilihnya diantara waktu sepekan itu.
Terobosan itu diambil lantaran tidak semua negara punya jadwal libur yang sama. Sedangkan azas pemilu, harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Soepeno menjelaskan, pelaksanaan pemilu di Malaysia pun menggunakan dua cara yaitu pencoblosan dan dropbox.
Cara pertama, diterangkan dia, adalah dengan membuka seluruh perwakilan Indonesia di Malaysia untuk dijadikan tempat pemungutan suara (TPS). Tapi, ada juga alternatif lain dengan memanfaatkan domisili para WNI. Artinya kata dia, surat suara akan dikirim lewat pos ke seluruh alamat dan domisili WNI di Malaysia. ''Saat hari H (6 April) akan di-collect (dikutip),'' kata dia.