REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya KPK menghalangi pembahasan KUHAP dan KUHP, kata dia, perlu dipertanyakan. Apa yang dilakukan KPK, menurut dia, mengarah kepada upaya membelokkan pembentukan negara hukum modern yang demokratis.
"KPK sepertinya telah yakin bahwa negara ada untuk memberantas korupsi dan karena KPK satu-satunya yang bekerja memberantas korupsi, maka negara harus bekerja untuk KPK dan bukan sebaliknya," sindir Fahri.
Kondisi ini berbahaya. Sehingga menurut Fahri, berbahaya dan Presiden sebagai orang yang bersumpah dalam pelantikannya untuk melaksanakan konstitusi negara harus bersikap tegas untuk menghentikan upaya set back dalam pembentukan negara hukum yang demokratis.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus ambil sikap pada langkah KPK yang sudah terlalu jauh mengintervensi hak DPR dan Presiden dalam membuat UU. Sebagai amanah UUD 45 amandemen ke-4. Sementara KPK sendiri adalah lembaga negara sementara atau state auxilliary body yang sifatnya adhoc.