Rabu 19 Feb 2014 17:08 WIB

Innalillahi, Seorang TKI Asal Lebak Meninggal di Malaysia

Ratusan TKI dari Sabah, Malaysia, memilih pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltim akibat konflik.
Foto: Antara
Ratusan TKI dari Sabah, Malaysia, memilih pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltim akibat konflik.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK-- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lebak, Banten, meninggal dunia di Malaysia akibat kendaraan yang ditumpangi oleh korban mengalami kecelakaan lalu lintas. "Korban diketahui bernama Ahmad (35), warga Kampung Cikuyuk RT 12/04 Desa Peucangsari, Kecamatan Cigemblong, Lebak," kata Kepala Seksi Penempatan dan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Lebak Agus Suyanto di Rangkasbitung, Rabu.

Ia mengatakan, TKI yang meninggal dunia itu kini masih dalam proses pengembalian jenazah ke Tanah Air yang dilakukan oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) bersangkutan. Ahmad, berangkat melalui PJTKI di Provinsi Jambi sesuai dengan pembuatan paspor di daerah itu.

Sebab keberangkatan korban bekerja ke luar negeri tidak melapor pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemerintah Kabupaten Lebak. Pihaknya sudah beberapa kali mengimbau warga yang bekerja ke luar negeri diharapkan melapor kepada Pemerintah Daerah.

Pelaporan itu, kata dia, untuk mengatasi masalah-masalah yang bisa merugikan para TKI sendiri, seperti tidak menerima gaji dari majikan maupun penyiksaan. Meskipun mereka tidak melapor, jika terjadi masalah yang menimpa TKI Lebak tentu pemerintah daerah memberikan bantuan.

"Kami berharap dalam waktu dekat jenazah Ahmad bisa dipulangkan ke kampung halamanya untuk dimakamkan," katanya.

Menurut dia, Ahmad yang bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia meninggal setelah kendaraan yang ditumpanginya terbalik dan cukup parah bagian kepala akibat benturan keras. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit terdekat.

Karena itu, perusahaan PJTKI yang memberangkatkan dia tetap harus bertanggung jawab baik masalah kepulangan jenazah, gaji maupun asuransi. Meskipun, TKI warga Kabupaten Lebak itu tidak memiliki dokumen keberangkatan ke luar negeri pada Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial setempat.

Akan tetapi, PJTKI tetap harus memiliki tanggung jawab dan bisa mengurus kedatangan jenazah itu.

Pihaknya mengetahui kematian TKI itu dari Surat Direktur Perlindungi WNI di Kedutaan Besar Indonesia-Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement