Rabu 19 Feb 2014 12:38 WIB

Spanduk Caleg Tak Berizin Dicopot

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
  Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1).    (Antara/Saiful Bahri)
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan alat peraga kampanye calon legislatif bertebaran di segala penjuru DKI Jakarta, dua bulan jelang Pemilihian Legislatif pada 9 April 2014 mendatang. Selain merusak keindahan kota, sebagian besar spanduk dan baliho itu juga melanggar aturan.

Dalam kunjungan kerjanya ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2) kemarin, anggota DPR RI Taufik Effendi, mengkritik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang dinilai tidak tegas dalam menertibkan spanduk-spanduk liar milik partai dan caleg.

Menjawab kritikan tersebut, Jokowi pun langsung memerintahkan Satpol PP DKI menurunkan spanduk-spanduk tak berizin. "Yang sudah ditertibkan total ada 11 ribu," kata Jokowi di kantornya, Selasa (18/2).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso, saat dihubungi terpisah mengaku pihaknya menerjunkan 200 personel dalam operasi penertiban Senin sore. Dari hasil operasi itu, Satpol PP berhasil menertibkan 2.000 alat peraga kampanye. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan baliho ukuran raksasa, 6x8 meter.

Kukuh menjelaskan, dalam setiap operasi penertiban, Satpol PP selalu ditemani Badan Pengawas Pemilu. Merekalah yang menentukan mana spanduk yang melanggar dan mana yang tidak. Sesuai dengan peraturan, kata dia, spanduk atau baliho tidak boleh dipasang di jalan protokol, pohon, rumah ibadah, dan sekolah.

"Sampai saat ini operasi terus berlangsung. Setiap ada spanduk liar yang muncul akan langsung diturunkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement