Rabu 19 Feb 2014 10:18 WIB

Indonesia Harus Mampu Kelola Dana Haji Seperti Malaysia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu memberikan paparan sebagai pembicara kunci pada sebuah diskusi mengenai pengelolaan dana haji di Jakarta
Foto: REPUBLIKA/Aditya Pradana Putra
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu memberikan paparan sebagai pembicara kunci pada sebuah diskusi mengenai pengelolaan dana haji di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengungkapkan potensi besar Indonesia bila pengelolaan dana haji bisa dikelola secara baik. Ketua IPHI Parni Hadi mengatakan, tidak ada alasan Indonesia tidak mampu mengelola dana haji jauh lebih baik dari Indonesia.

"Malaysia memiliki tabung haji yang dasyat, menjadi sumber keuangan negara sebagai social fund. Indonesia juga bisa seperti itu, bahkan melebihi kemampuan Malaysia," ujar Parni Rabu (19/2).

Indonesia, ungkap dia, bisa mampu kelola lebih baik dengan catatan segera memisahkan antara pengatur (regulator) dan pelaksana (eksekutor) haji. Dengan kata lain, ia menegaskan pentingnya pemisahan tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag), dan membentuk badan khusus haji.

Karena selama ini Kemenag dinilai berperan ganda, sebagai regulator dan eksekutor. Sehingga seringkali pengelolaan dana haji tidak transparan bagi masyarakat dan jamaah. Selain itu pemisahan dan pembentukan badan khusus haji, agar pengelolaan haji Indonesia mampu menyaingi Malaysia.

Parni juga mengusulkan perlunya dibentuk Bank khusus dana haji. "Dengan adanya Bank khusus haji ini, bagi hasil dan nilai manfaat bagi jamaah terlihat karena mengatasnamakan jamaah itu bukan Kemenag," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kalau di Malaysia dana haji ditaruh di lembaga keuangan haji, yang disebut Tabung Haji. Dan dana itu, tutur dia, benar-benar dikelola untuk menghasilkan nilai tambah dari sektor riil yang dibiayai. Dengan cara ini, menurut dia, dana tersebut bisa memberikan keuntungan bagi negara, dan tentunya jamaah itu sendiri.

"Mereka jadi tahu berapa nilai tambah dan perkembangan dana setoran awal mereka yang dikelola," terangnya.

Parni mengungkapkan, sebenarnya draft RUU pengelolaan haji dan umrah, yang salah satunya memuat usulan perlunya badan khusus haji sudah di Komisi VIII DPR RI. RUU itu melengkapi revisi UU penyelenggaraan haji no. 13 / 2008. "Di revisi UU itu akan dipisahkan antara regulator dan operator," ujarnya.

Ditanya terkait bagaimana jaminan lebih baik bagi penyelenggaraan ibadah haji bila dikelola badan khusus. Ia mengatakan jaminannya adalah operator bisa lebih transparan mengelola dana haji tersebut. Dan menurut dia, untuk pengawasan ketat, seperti layaknya badan negara di bawah Presiden. "Jadi jangan alergi dulu," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement