Selasa 18 Feb 2014 19:20 WIB

Guru di Purwakarta Disuruh Bersihkan Toilet dan Kandang Ternak, PGRI Geram

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Seorang guru SD sedang mengajar di kelas/ilustrasi
Seorang guru SD sedang mengajar di kelas/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, geram dengan sanksi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pasalnya, instansi tersebut telah menyanksi dua oknum guru yang indisipliner secara tak manusiawi. Sebab, dua oknum guru itu harus membersihkan toilet di kantor BKD serta menggembalakan ternak.

Ketua PGRI Kabupaten Purwakarta, Rasmita, mengatakan, dua guru asal Kecamatan Campaka, sedang menjalani hukuman. Karena, telah melanggar aturan atau indisipliner. Hukuman tersebut, ternyata tak manusiawi. Sebab, guru tersebut harus membersihkan toilet, kandang ternak, serta menggembalakan ternak yang ada di kantor BKD. "Tindakan BKD ini, jelas tak manusiawi," ujar Rasmita, Selasa (18/2).

Guru yang sedang menjalani hukuman itu, masing-masing Bambang dan Ahmad Setia. Keduanya, merupakan guru SDN di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka. Mereka, telah menjalani masa hukuman selama tiga hari terakhir.

Menurut Rasmita, pihaknya tak keberatan bila kedua guru itu dihukum. Apalagi, menyangkut indisipliner. Akan tetapi, pihaknya meminta supaya hukumannya tidak seperti itu. Melainkan, lebih manusiawi lagi. "Seyogyanya, hukuman itu lebih pantas lagi," jelasnya.

Dengan kondisi ini, pihaknya telah kemarin  mendatangi BKD untuk meminta penjelasan terkait hukuman yang diterima kedua guru SD itu. Karena, hukuman yang mereka terima dinilai tidak mendidik dan proporsional.

Jika BKD memberikan hukuman itu, tujuannya untuk membina pegawai supaya lebih baik dalam melaknakan tugasnya, seharusnya hukumannya disesuaikan. Tidak dengan cara seperti itu. Kalau hukumannya disuruh membersihkan toilet, kandang ternak dan gembala ternak, sama saja dengan merendahkan harkat dan martabat guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement