Selasa 18 Feb 2014 16:49 WIB

Denda Rp 20 Juta Bagi Pelajar yang Tawuran

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tawuran pelajar (ilustrasi)
Foto: inioke.com
Tawuran pelajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan gratiskan biaya di 17 SMK baru. Akan tetapi, siswa baru yang melanjutkan pendidikan di sekolah itu, harus menandatangani kesepakatan (Mou) dengan sekolah. Jika siswa baru itu terlibat kenakalan pelajar, seperti tawuran akan dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.

"Jadi, pelajar baru di 17 SMK itu ada yang terlibat tawuran, harus bayar denda sebesar Rp 20 juta," ujar Dedi, Selasa (18/2).

Denda tersebut, sebagai konsekuensi logis atas tindakan brutal mereka. Sebab, pelajar SMK ini sangat rawan terlibat tawuran.

Bahkan, tawuran di Purwakarta kian hari semakin bertambah parah dan memprihatinkan. Sehingga, telah meresahkan masyarakat.

Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait supaya bersama-sama untuk meminimalisasi tindak kenakalan pelajar ini. Terutama tawuran. Sebab, tawuran bisa merugikan. Bahkan, merenggut nyawa secara sia-sia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement