REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR memastikan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi akan selesai sebelum pileg 9 April 2014. Masa reses DPR pada 6 Maret 2014 tidak dianggap sebagai hambatan.
"Sebelum coblosan sudah terpilih dua hakim baru," kata anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari ketika dihubungi wartawan, Senin (17/2).
Saat ini, katanya, Komisi III masih menunggu surat permintaan dari MK untuk merekrut dua hakim baru. Begitu surat dari MK diterima, maka DPR akan segera melakukan rapat internal dan mulai membuka pengumuman rekrutmen hakim MK ke publik.
"Jika surat MK datang sebelum reses maka, setelah reses segera bisa fit and proper test," ujarnya.
Menurutnya, tarik menarik kepentingan partai politik di pemilu tidak akan berpengaruh pada kualitas hakim MK mendatang. Karena Komisi III sudah memiliki sistem dalam proses seleksi hakim MK.
"Penyelenggaraan seleksi adalah tradisi, sudah ada sistemnya. Pileg tidak akan berpengaruh pada perekrutan," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengingatkan koleganya untuk berhati-hati memilih calon hakim MK. Jangan sampai memilih hakim MK yang kualitasnya seperti Akil Mochtar.
"Saya tak ingin Komisi III memilih hakim MK seperti memilih Akil, jangan kayak milih Akil dulu tanpa fit and proper test," ujarnya.