REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak motif tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana (TCW) atau Wawan yang membagi-bagikan mobil ke sejumlah artis maupun anggota dan pimpinan DPRD Banten.
"Penting bagi KPK melacak, bukan hanya memanggil mereka tetapi juga memperjelas hubungan pemberian mobil tersebut seperti apa. Ini untuk menguak aliran dana hasil korupsi baik berupa uang maupun barang lainnya," kata Koordinator ICW Ade Irawan, dalam keterangan pers, Ahad (16/2).
Ia mengatakan, sekarang ini mulai terbongkar siapa saja yg terlibat dan ikut menikmati uang yang diduga hasil korupsi. "Artis-artis yang terseret banyak bermunculan. Ada juga sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Banten," kata Ade.
Menurutnya, kasus tersebut seperti terjadi di Papua Barat, anggota DPRD ramai-ramai masuk penjara. Bahkan diduga masih ada pihak lain juga menjadi operator, baik birokrasi maupun staf khusus. Ia mengatakan, penerima mobil dari Wawan bisa dikenakan TPPU. Bahkan, untuk anggota DPRD bukan hanya TPPU tetapi juga suap atau gratifikasi.
Ade mengungkapkan, kemungkinan ada empat motif pemberian mobil oleh Wawan ke artis maupun anggota DPRD tersebut. Pertama, karena motif hubungan profesional, hedonis atau hubungan tanpa hati, legal atau hanya jadi perantara.
Ia menjelaskan kalau motifnya karena hubungan profesional atau legal perlu dicek kembali. Sedangkan jika karena motif hedonis maka bisa dikategorikan pelaku pasif sehingga bisa terjerat TPPU. "Termasuk jika kemungkinan menjadi perantara untuk gratifikasi seks untuk memuluskan proyek," katanya.
Menurutnya, penanganan korupsi di Banten sejauh ini tidak banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum di Banten. Selain juga lembaga pemeriksa yakni BPK yang seharusnya membantu menguak praktek korupsi tetapi tidak muncul. "Banyak yang kami duga jadi temuan, justru di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tak muncul," katanya.