Kamis 13 Feb 2014 13:30 WIB

Hati-hati! Perdagangan Anak Makin Marak

Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Kasus perdagangan anak kembali terkuak. Kali ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara pada 6 Februari 2014 lalu. Seorang Ibu membeli anak bayi kepada Bidan berinisial H boru Purba (57) seharga Rp12 juta.

Namun, setelah akan dimulainya transaksi, Ibu yang membeli bayi itu, ternyata adalah seorang Polisi Wanita (Polwan). Kemudian langsung membawa Ibu penjual bayi itu ke Mapolresta Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.

Selain itu, juga diboyong ke Polresta Medan, M Nainggolan (53) suami dari Ibu Bidan H boru Purba (57 tahun) penjual bayi tersebut, karena ikut membantu dan bekerja sama. Bayi yang dijual itu diduga anak seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan pelaku penjual bayi tersebut. Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan mengatakan pelaku penjualan anak dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Wajar dijatuhi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi pelaku dan tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum tersebut," kata Pedastaren Tarigan di Medan, Kamis (13/2).

Perbuatan memperdagangkan anak bayi tersebut, menurut dia, juga dinilai tidak mempunyai prikemanusian dan termasuk pelanggaran hukum berat. "Pekerjaan memperjualbelikan anak bayi untuk memperkaya diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang dan tidak dibenarkan, dan apalagi dilakukan pula oleh seorang bidan," jelasnya.

Dia menyebutkan, perdagangan bayi itu, diduga memiliki jaringan sindikat di dalam negeri maupun negara asing. Kasus memperjualbelikan bayi itu, lanjutnya, cukup marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan, ujar dia kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut, dikoordinir secara rapi dan sulit untuk dibongkar aparat kepolisian. "Aparat keamanan terpaksa harus melakukan penyamaran untuk bisa mengungkap praktik kotor yang sudah berjalan cukup lama, namun tidak diketahui pihak berwajib," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Untuk menipu warga dan petugas keamanan, pelaku bisnis anak bayi itu, berpura-pura membuka klinik bersalin di rumahnya. Kegiatan ini sangat rapi dan tidak mencurigakan. Terbongkarnya kasus penjualan anak itu, juga berkat laporan masyarakat kepada Polresta Medan.

Staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu juga minta kepada masyarakat yang mengetahui perdagangan bayi, segera melaporkan ke pihak berwajib untuk meminimalisir kejahatan perdangan anak. "Kejahatan memperdangkan anak bayi itu harus ditertipkan, karena juga meresahkan masyarakat dan banyaknya terjadi bayi yang hilang dan penculikan terhadap anak-anak," kata Pedastaren.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement