REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita mobil dugaan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), yang berasal dari salah satu anggota DPRD Banten.
"Perlu diinfokan, KPK baru saja menyita mobil dari anggota DPRD Banten bernama Sonny (Indra Djaya). Penyitaan dilakukan setelah yang bersangkutan mengembalikan mobil tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu.
Johan mengatakan pengembalian itu dilakukan oleh pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. Mobil itu tersebut adalah Honda CR-V bernomor polisi B 287 SON.
"Tadi melalui pengacara TCW, Tubagus Sukatma, KPK menerima mobil Sonny," katanya.
Dengan penyitaan tersebut, sudah terhitung empat mobil yang disita dari anggota DPRD Banten terkait dugaan TPPU oleh Wawan.
Sebelumnya, KPK menyita sebuah mobil Honda CR-V dari rumah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Media Warman.
Komisi antigratifikasi itu juga telah menyita Toyota Alphard Vellfire dan Mercedes Benz type C250 dari rumah Ketua DPC Partai Golkar Pandeglang Gunawan.
KPK belum dapat memastikan mobil-mobil yang disita dari anggota DPRD itu merupakan pemberian atau pinjaman dari Wawan.