Selasa 11 Feb 2014 14:10 WIB

Horee..30 Persen Honorer Lulus Seleksi CPNS

 Ribuan peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (3/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ribuan peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (3/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori 2 (K2) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta yang diumumkan Selasa (11/2), hanya sekitar 30 persen lebih yang dinyatakan lulus.

Dari 837 peserta ujian seleksi K2, sebanyak 315 dinyatakan lolos menjadi CPNS. Sisanya, sebanyak 522 Tenaga Honorer lainnya tidak lolos seleksi, kata Kasubid Dokumentasi dan Pengelolaan Data Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta, Lisino Soares kepada wartawan di Solo, Selasa (11/2).

Dia mengatakan sebenarnya Senin (10/2) malam pengumuman itu sudah ada di website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). "Ya baru pagi ini (pengumuman) kami tempel di depan gedung BKD," katanya.

Dikatakan dia, jumlah pegawai yang lolos seleksi, meliputi 191 tenaga pendidik dan 124 tenaga teknis. Dilihat dari jenjang pendidikannya, tenaga pendidik yang lolos terdiri dari dua pegawai lulusan SMP, 87 pegawai lulusan SMA dan 102 pegawai lulusan S1. Sedangkan untuk tenaga teknis terdiri dari 26 pegawai lulusan SD/SMP, 80 pegawai lulusan SMA dan 18 pegawai lulusan S1.

Terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos saat ini, BKD belum bisa memastikan kapan bisa diangkat menjadi tenaga kontrak. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang jadi acuan kebijakan kedepan belum ada petunjuk teknisnya. "Ya harapannya yang tidak lolos bisa langsung diangkat menjadi tenaga kontrak semua. Tapi juknisnya kan belum tahu," kata Kepala BKD Pemkot Surakarta, Hari Prihatno.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, dalam waktu dekat akan ada tes seleksi lagi bagi tenaga honorer K2 yang belum lolos CPNS menjadi tenaga kontrak. Hanya, bagaimana ketentuannya BKD sendiri hingga kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement