Selasa 11 Feb 2014 06:51 WIB

KPK Telisik Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Haji

Irjen Kemenag yang juga mantan wakil ketua KPK M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Irjen Kemenag yang juga mantan wakil ketua KPK M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelidikan penyelenggaraan haji 2012-2013. "Yang kami usut adalah penyelenggaraan haji 2012 dan 2013, di antaranya ada pengadaan barang dan jasa. Jadi bukan setoran hajinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/2) malam.

Artinya KPK belum mendalami mengenai dana pendaftaran ibadah haji secara keseluruhan yang dapat mencapai Rp 40 triliun. "Tetapi bukan berarti tidak bisa berkembang ke sana (dana haji). Ada lebih dari satu jenis barang dan jasa dengan nilai anggaran di atas Rp100 miliar," ungkap Johan.

Hingga saat ini KPK juga telah minta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

KPK juga meyakini bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, M Jasin yang juga mantan pimpinan KPK jilid II akan membantu KPK membongkar kasus ini. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji.

PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.

KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung terkait katering dan akomodasi dalam ibadah haji. PPATK menjelaskan bahwa dana Rp80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.

Terdapat ketidakjelasan standardisasi penempatan dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunaan dana untuk operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement