REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Masyarakat Perantau Asal Babel (Bangka Belitung) Anti Korupsi Pejabat Babel (Mabbak) resmi melaporkan Kepala Polda Babel, Brigjen Budi Hartono Untung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2). Mereka menduga ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kapolda Babel tersebut.
"Kami melaporkan adanya kekayaan yang tidak wajar," kata Koordinator Mabbak, Wismar Denny kepada wartawan yang ditemui usai melapor di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Saat melapor, aktivis Mabbak membawa barang bukti sejumlah foto yang memperlihatkan rumah dan kendaraan Kapolda Babel itu. Ketidakwajaran harta kekayaan milik Budi Hartono, lanjut Wismar, terlihat dari sejumlah harta benda yang dimiliki.
Ia menyontohkan Budi Hartono memiliki kapal hisap, kapal tongkang, dan rumah seluas 2.200 meter persegi. Padahal yang bersangkutan baru menjabat sekitar 1,5 tahun sebagai Kapolda Babel.
Harta tersebut kata Wismar diduga berhubungan dengan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi timah di Babel. Oleh karena itu kata Wismar, Mabbak meminta KPK untuk menyelidiki dugaan harta tidak wajar tersebut. Ke depan, Mabbak akan membawa sejumlah bukti tambahan ke KPK untuk melengkapi laporannya.