Jumat 07 Feb 2014 19:45 WIB

Seorang TKI Hongkong Dianiaya Majikan

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang Tenaga Kerja Indonesia Siti Fatimah dianiaya majikannya, setelah sekitar enam bulan bekerja di Hong Kong.

Siti Fatimah (30) wanita asal Jepara, Jawa Tengah itu melarikan diri dari rumah majikannya, pada Rabu (6/2) malam dan melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya ke Tseung Kwan O Police Station.

Usai melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya, Siti diantar petugas polisi ke rumah sakit untuk pemeriksaan secara fisik atas penganiayaan yang dilakukan majikannya.

Konsul Muda Penerangan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Sam Ariyadi kepada Antara mengatakan usai dari rumah sakit didampingi wakil KJRI Hong Kong yang bersangkutan melaporkan secara resmi perihal dugaan penganiayaan itu pada Kamis (7/2).

"Saat ini yang bersangkutan kami tampung di penampungan KJRI, dan kondisinya masih lelah. Belum bisa banyak dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

KJRI, lanjut Sam, terus mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan konfirmasi terhadap majikan Siti Fatimah yang melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, seorang TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih juga dianiaya majikannya setelah bekerja selama delapan bulan. Erwiana asal Sragen, Jawa Tengah, kini telah kembali ke Indonesia dan polisi Hong Kong tengah menangkap majikannya Law Wan Tung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement