REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 Anggoro Widjojo ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, Kodam Jaya.
"AW (Anggoro Widjojo) rencananya ditahan setelah pemeriksaan rampung, penahanan di Rutan Guntur," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK pada Jumat (31/1) dini hari.
Penangkapan Anggoro, buron sejak Juli 2009 tersebut dicapai lewat kerja sama KPK dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Kementerian Keamanan Masyarakat Cina, Kejaksaan Cina, Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Interpol.
Anggoro tiba di bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggunakan penerbangan sipil biasa milik Garuda Indonesia yang mendarat sekitar pukul 21.20 WIB dan tiba sekitar pukul 22.40 di gedung KPK Jakarta.
"Pada 27 Januari lalu, saudara AW diketahui melakukan perjalanan dari Shenzhen ke Hong Kong, kemudian ketika kembali ke Shenzhen ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Guangzhou," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam acara yang sama.
KPK menyangkakan pasal pemberian suap kepada bos PT Masaro Radiocom tersebut yaitu pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penangkapan Anggoro ini, KPK menilai utang untuk mencari orang tersebut sudah terpenuhi seluruhnya. "AW adalah orang terakhir yang bisa ditangkap," tambah Bambang.
Sekretaris Direkteorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ida Bagus K. Adnyana menyatakan bahwa sebelum penangkapan Anggoro, pengintaian dilakukan terus-menerus.