Ahad 19 Feb 2023 16:18 WIB

KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Penangkapan oleh KPK dikonfirmasi Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).  KPK pada hari ini dikabarkan telah menangkap Ricky Ham Pagawak.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). KPK pada hari ini dikabarkan telah menangkap Ricky Ham Pagawak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Ahad (19/2/2023). "Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Ahad.

Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar empat buron yang diburu KPK. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Baca Juga

Selain Ricky Ham Pagawak, buron yang belum tertangkap adalah eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Dia merupakan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020.

Kemudian, tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL, yakni Kirana Kotama alias Thay Ming. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017.

Lalu, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.

"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023) lalu.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement