Jumat 31 Jan 2014 03:38 WIB

Gerindra Desak Pimpinan DPR Selesaikan Polemik Pemilu Serentak

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Didi Purwadi
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Gerindra, Mulyadi, meminta pimpinan DPR segera mengambil sikap atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Hal ini agar tidak menjadi ganjalan konstitusi bagi anggota DPR terpilih periode mendatang.

"Jangan sampai gugatan-gugatan dari peserta yang kalah menjadi ganjalan konstitusi anggota legislatif mendatang," kata Mulyadi ketika dihubungi wartawan, Jum'at (31/1).

Mulyadi menilai putusan MK untuk menyelenggarakan pemilu serentak pada 2019 karena keterlambatan MK membacakan putusan. Mestinya, kata Mulyadi, MK sudah membacakan putusan itu sejak diputus pada Maret 2013. Sehingga, penyelenggaraan pemilu serentak bisa disiapkan jauh hari.

Keputusan MK untuk menunda penyelenggaraan pemilu serentak hingga 2014 akan menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini karena MK sendiri sudah memutuskan bahwa UU Pemilu Presiden No. 42 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. 

"Siapa yang akan bertanggungjawab jika terjadi kekacauan politik akibat amanat dan kostitusi tidak dilaksanakan?" tanya Mulyadi.

Di sisi lain, Mulyadi menyatakan imbas dari putusan MK juga bisa membuat pihak pemenang pemilu tidak merasa nyaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement