Jumat 15 Aug 2025 18:25 WIB

Polisi Bebaskan 22 Peserta Unjuk Rasa Pati yang Sempat Ditangkap

Polisi menyebut mereka hanya menjalani pendataan, kemudian diizinkan pulang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Unjuk rasa yang berakhir ricuh itu karena massa kecewa dan menilai tuntutan mereka agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya tidak segera dipenuhi.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Unjuk rasa yang berakhir ricuh itu karena massa kecewa dan menilai tuntutan mereka agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya tidak segera dipenuhi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengungkapkan, sebanyak 22 orang yang sempat ditangkap dalam unjuk rasa di Alun-Alun Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025) telah dibebaskan. Menurut Artanto, mereka hanya menjalani pendataan, kemudian diizinkan pulang.

Artanto mengatakan, ke-22 orang tersebut ditangkap karena melakukan tindakan anarkistis saat mengikuti demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati. "Anarkis kan banyak, bisa merusak, melempar, membakar, ya berbagai macam," ujar Artanto ketika ditanya apa tuduhan spesifik terhadap ke-22 pengunjuk rasa terkait, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan, ketika ditangkap, petugas melakukan pendataan terhadap ke-22 orang tersebut. "Kemudian dilakukan pembinaan, pendataan, pemeriksaan kepada yang bersangkutan; dan malam itu juga langsung dikembalikan ke keluarganya melalui korlap dan keluarga yang hadir di situ," ucapnya.

Ketika ditanya apakah pembebasan terhadap ke-22 orang tersebut dilakukan karena tudingan perbuatan melanggar hukum tak terbukti, Artanto membantah. "Bukan tidak terbukti. Mereka sudah ditangkap dan dijelaskan melakukan tindakan anarkis. Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Artanto.

"Malam itu mereka dibina supaya tidak mengulangi perbuatannya. Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut," tambah Artanto.

Demonstrasi koalisi masyarakat sipil menuntut pengunduran diri Bupati Pati Sudewo pada Rabu lalu berlangsung ricuh. Artanto mencatat, terdapat setidaknya 38 korban luka, terdiri dari 29 warga sipil dan sembilan anggota Polri. "Korban rata-rata sesak napas karena gas air mata dan sampai saat ini tidak ada korban meninggal dunia," ungkap Artanto saat diwawancara di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu.

Dia menambahkan, sebagian besar korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Soewondo. Sementara itu terdapat pula anggota Polri yang mengalami luka robek, memar, dan dislokasi.

Artanto menduga, aksi demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati yang berujung ricuh telah disusupi. Menurutnya, ketika unjuk rasa digelar pada pagi hari, suasana masih berlangsung kondusif.

"Menjelang siang, muncul kelompok lain yang bertindak anarkis dengan melempar air mineral, batu, buah busuk dan sebagainya. Tindakan itu merusak suasana damai," kata Artanto.

Dia menambahkan, aparat sempat mengimbau massa secara persuasif. Namun karena peringatan terus diabaikan, petugas akhirnya mengambil langkah tegas untuk memecah massa.

Artanto mengungkapkan, terdapat satu mobil operasional milik Propam Polri yang dibakar massa. "Kami akan terus menelusuri dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," ucapnya.

Setelah sempat ricuh, sekitar pukul 15:30 WIB, situasi di sekitar Kantor Bupati Pati dan Alun-Alun Pati berangsur pulih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement