Kamis 30 Jan 2014 18:19 WIB

'Surat Al-Hujurat Bukan untuk Kritik KPK'

Rep: C57/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penggeledahan oleh penyidik KPK.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Penggeledahan oleh penyidik KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah pihak telah mempermasalahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyadap seseorang. Ayat Alqur'an pun digunakan untuk mengkritisi KPK dalam hal kewenangan penyadapan.

Salah satu politikus yang ikut angkat bicara untuk mengkritisi KPK dalam hal kewenangan penyadapan adalah Fahri Hamzah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Fahri Hamzah, berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an, Surat Al-Hujurat Ayat 12, penyadapan oleh KPK bertentangan dengan syari'ah. Kritik keras ini dilontarkan oleh Fahri Amzah pada Juni 2013 lalu.

Menanggapi pernyataan ini, pengamat hukum syari'ah Universitas Indonesia (UI), Abdi Kurnia Djohan, menyatakan, takwil Fahri Hamzah tidak tepat untuk KPK. 

"Pada masa Khulafaur Rasyidin, Kholifah Umar ibnu al-Khatthab telah membangun lembaga hisbah yang berfungsi untuk mengawasi kinerja aparat," ujar Abdi Kurnia Djohan saat dihubungi pada Kamis petang (30/1). 

Menurut dosen agama Islam UI itu, pada abad kedua Hijrah, lembaga hisbah telah dimodernisasi oleh pemerintahan kekhalifahan Abbasiyyah dengan membentuk lembaga pengaduan.

Konteks yang dimaksud dalam ayat kutipan fakhri itu, lanjut Abdi, adalah konteks urusan pribadi, bukan urusan publik.

Dalam Alquran Surat Al-Hujurat Ayat 12, Allah SWT Berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang".

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement