Rabu 29 Jan 2014 22:30 WIB

Komisi III Akui Revisi UU KUHP Masih Bermasalah

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) selesai pada periode masa jabatan akhir Oktober 2014.

Tujuannya agar aparatur penegak hukum memiliki acuan yang jelas dalam bekerja. "Kami upayakan bisa selesai periode ini. Kami ingin payung hukum formalnya didahulukan," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding ketika dihubungi ROL, Rabu (29/1).

Sudding menyatakan hingga kini memang masih ada persoalan dalam pembahasan revisi UU KUHP. Persoalan itu misalnya menyangkut sinkronisasi antara pasal-pasal yang terdapat di KUHP dengan undang-undang pidana yang sudah ada.

"Misalnya pasal yang menyangkut teroris, korupsi, suap itu disingkoronisasi dengan undang-undang yang menyangkut teroris, dan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Persoalan lain yang lebih spesifik menurut Sudding, menyangkut kewenangan penyelidikan yang dimiliki aparat penegak hukum. Ia berkata, dalam pasal revisi UU KUHP memang terdapat klausul untuk melokalisir kewenangan penyelidikan di KPK dan Kejaksaan.

Namun Sudding menggarisbawahi persoalan itu bukan berasal dari DPR melainkan pemerintah. "Kalau ada pasal yang dipersoalkan jangan DPR yang dipersalahkan. Karena revisi UU ini datang dari usul pemerintah," ucap Sudding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement