REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan telah mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto yang diperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara dalam korupsi Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga.
"Tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (28/1).
Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum didasarkan kepada alasan putusan majelis hakim yang tidak menerapkan atau menetapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, khususnya untuk permasalahan uang pengganti yang tidak termuat dalam amar putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Serta dalam menyusunan memori kasasi menginginkan agar dalam hal pidana uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dibebankan kepada PT Indosat, Tbk dan PT IM2 yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, katanya.
Putusan PT DKI Nomor: 33/Pid/TPK/2013/PT-DKI, tanggal 12 Desember 2013, pada pokoknya telah menyatakan terdakwa bersalah, menghukum dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Tim Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli 2013, memvonis Indar Atmanto dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.