Kamis 05 Nov 2015 21:27 WIB

Menkominfo dan 16 Asosiasi TIK Buat Petisi Tolak Putusan MA dalam Kasus IM2

Mantan Direktur IM2 yang juga sebagai pemohon Indar Atmanto (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Dodi Nurhadi (kiri) menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan di Pengadilan Nege
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Mantan Direktur IM2 yang juga sebagai pemohon Indar Atmanto (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Dodi Nurhadi (kiri) menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan di Pengadilan Nege

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 16 asosiasi yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) membuat petisi sikap terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kembali kasus yang menjerat mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

Pasalnya, putusan ini berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat serta perekonomian negara.

"Kami bersuara tegas agar pemerintah mendengar. Ini sudah sangat memprihatinkan karena putusan ini membuat nasib industri telekomunikasi nasional di tubir jurang ketidakpastian," kata kata Ketua Umum Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG) Nurul Yakin Setyabudi dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).

Menkominfo Rudiantara yang juga menyempatkan hadir dalam kegiatan penyampaian petisi itu menyatakan terkejut atas  putusan MA tersebut.

“Saya sangat prihatin dan terkejut. Penolakan PK memberi dampak cukup besar karena mengubah tatanan model bisnis telekomunikasi. Karena itu pemerintah akan serius menangani permasalah tersebut,” katanya.

Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Kristanto pun menyatakan kasus kerjasama penyelenggara jaringan seluler  Indosat dengan jasa akses internet  IM2 merupakan kasus industri telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum.

Padahal, ujarnya, kerjasama itu lazim digunakan oleh semua operator dan penyelenggara jasa internet karena sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

“Namun,dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa internet yang serupa bisa dianggap salah dan melanggar hukum,” kata Kristanto.

Situasi ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional. 

“Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement