Ahad 08 Nov 2015 13:47 WIB

Pengamat: Kebijakan Hukum Jokowi tak Mendukung Kebijakan Ekonomi

Vonis Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Vonis Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Strategi pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai cukup visioner dilihat dari sejumlah paket kebijakan ekonomi. Namun, ternyata kebijakan tersebut tak bersinergi dengan penegakan hukum di Indonesia.

"Ini bertolak belakang, kebijakan hukum tak mendukung itu (kebijakan ekonomi). Tidak sejalan dengan keinginan pemerintah," ujar pakar hukum dari Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha ‎Simatupang‎, dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Ahad (8/11).

Dian kemudian mencontohkan dengan kasus kerjasama Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2). Dalam kasus itu, kedua korporasi dijerat karena Kejaksaan Agung menilai kerjasama mereka ilegal. Walhasil, Direktur IM2 saat itu, Indar Atmanto mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Indar pun ditolak Mahkamah Agung. Sontak, industri dan masyarakat telekomunikasi kalang kabut karena takut tatanan bisnis mereka berubah. Pasalnya, semua pelaku industri jasa melakukan hal serupa seperti IM2, yakni menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan.

"Hal ini tentu menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya di industri telekomunikasi," imbuh Dian.

Kontribusi industri telekomunikasi terhadap pemasukan negara sebesar Rp 280 triliun dalam 10 tahun terakhir.

Jika bisnis para penyedia jasa layanan internet berubah, maka lebih dari setengahnya akan terpotong. Lantaran harus mengikuti lelang seperti penyelenggara jaringan, dengan keterbatasan pita frekuensi dan harga yang tinggi.

Dian menilai, memang penolakan MA atas PK Indar akan berbuntut panjang. Namun, dirinya sebagai ahli hukum masih optimis, bahwa Indar masih bisa mengajukan PK lain. Hal ini merujuk pada kasus Antasari Azhar yang diperbolehkan mengajukan PK berkali-kali, karena nilai keadilan lebih tinggi dari prosedural.

Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beberapa waktu lalu mengatakan bahwa putusan MA atas PK Indar bisa membuat tatanan industri telekomunikasi dan informatika nasional berubah.

"Menteri Kominfo sudah mengeluarkan pernyataan, itu novum untuk Indar," pungkasnya.

Sebelumnya, Menkominfo sendiri khawatir jika putusan MA itu berpengaruh besar pada sistem yang telah dibangun. Sebab, sejak dahulu pemerintah membolehkan kerjasama antara penyelenggara jaringan seperti Indosat, dan penyelenggara jasa seperti IM2 untuk bekerjasama.

"Ini bisa mengubah tatanan bisnis Industri telekomunikasi di Indonesia," ujar Rudiantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement