Kamis 05 Nov 2015 20:14 WIB

Pelaku Industri Telematika Kirim Petisi Putusan IM2

Jaringan Telekomunikasi
Foto: Antara
Jaringan Telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 asosiasi yang bergerak di industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membuat petisi bersama yang berisi kecaman dan keprihatinan atas putusan MA terhadap PK mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Pasalnya, putusan ini berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

"Kami bersuara tegas agar pemerintah mendengar. Ini sudah sangat memprihatinkan karena putusan ini membuat nasib industri telekomunikasi nasional di tubir jurang ketidakpastian," kata Ketua Umum Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG), Nurul Yakin Setyabudi melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (5/11).

Ketua Umum Mastel (Masyarakat Telematika) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia Kristanto menyatakan kasus Indosat-IM2 adalah kasus industri telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerja sama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Padahal kerja sama itu lazim digunakan oleh semua operator dan penyelenggara jasa internet karena sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

"Namun dengan putusan MA ini, maka semua kerja sama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa internet yang serupa bisa dianggap salah dan melanggar hukum," kata Kristiyono.

Situasi ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional. "Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-Undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha," katanya.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara yang juga menyempatkan hadir dalam kegiatan itu menyatakan terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut. "Saya sangat prihatin dan terkejut. Penolakan PK memberi dampak cukup besar karena mengubah tatanan model bisnis telekomunikasi. Karena itu pemerintah akan serius menangani permasalah tersebut," katanya.

Salah satu isi petisi itu menyebutkan kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerja sama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerja sama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerja sama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement