Ahad 29 Nov 2015 18:53 WIB

APJII Ajukan Uji Materi UU Telekomunikasi ke MK

Vonis Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Vonis Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Eksistensi Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 diragukan karena kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

"Kami pastikan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya UU 36 Tahun 1999 itu dirombak karena permasalahan ini," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, Ahad (29/11).

Ia berharap, pemerintah segera melakukan tindakan untuk menjamin kepastian hukum dan berusaha di bidang industri telekomunikasi. Hal ini, menurut Jamalul, penting dan mendesak dilakukan mengingat  Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Indar.

Padahal, seluruh penyelenggara jasa internet (ISP) menggunakan skema kerjasama yang sama seperti IM2.

APJII juga akan memberikan pernyataan sikap terkait hal ini pada regulator, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diteruskan pada Presiden RI Joko Widodo.

"Kami ingin agar presiden segera turun tangan, karena kondisi industri sudah genting. Tunggu apa lagi," ucap Jamalul.

Lantaran publik akan berpikir semua pihak yang ingin memakai internet, harus menyewa dan mengikuti lelang jaringan seperti provider telekomunikasi. Persis pandangan Kejaksaan Agung pada IM2 saat menyoal proses kerjasamanya dengan PT  Indosat. IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai salah karena  menyewa jaringan pada indosat.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengapresiasi sikap Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus Indosat - IM2. Jaksa Agung meminta semua pihak melihat dampak dan manfaat dari kasus yang tengah berlangsung.

"Saya pikir pernyataan Jaksa Agung itu sangat tepat, pertama untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, kedua, jujur, peluang PK Indar yang kedua ini sudah sepantasnya dan perlu diapresiasi," ujarnya.

Dia sendiri tidak melihat adanya pelanggaran oleh pihak Indar maupun PT Indosat. Pasalnya, regulator sendiri sejak dipimpin Tifatul Sembiring sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sampai digantikan oleh Rudiantara, tak mempersoalkan model kerjasama itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement