Selasa 28 Jan 2014 19:11 WIB

Muhaimin Sambut Baik Pembebasan Hiu Bersaudara

Muhaimin Iskandar
Foto: Antara
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan pengadilan Malaysia yang memberikan vonis  bebas murni  dari ancaman hukuman mati bagi  dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yaitu Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu TKI asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat. 

Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu atau Hiu bersaudara merupakan kakak beradik yang terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri yang memasuki  kedai arena permainan Play Station milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia tahun  2009.

 

“Kami bersyukur Hiu bersaudara ini bebas dari ancaman  hukuman mati. Pemerintah akan terus memperjuangkan  dengan berbagai  upaya secara seoptimal munkin untuk  menyelamatkan semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan TKI dari ancaman hukuman mati di semua negara penempatan,” kata Menakertrans Muhaimin dalam keterangan pers  di  Jakarta Selasa (28/1).

Muhaimin mengungkapkan berdasarkan laporan  dengan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) di Kuala Lumpur Malaysia, pada sidang banding Hiu bersaudara yang dilaksanakan hari ini Selasa (28/1) pukul 09.00 waktu setempat, Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia menyatakan Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati.

Menindaklanjuti keputusan ini, kata Muhaimin dalam waktu dekat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akan membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) keduanya akan dipulangkan dengan biaya pemerintah.

“Diharapkan pada saat hari raya imlek Hiu bersaudara bisa merayakan bersama keluarganya  di Kalbar,” ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin, sebelum putusan sidang muncul, pihaknya telah menengok langsung Hiu bersaudara di penjara Kajang tanggal 26 September 2013 lalu. Kunjungan Menakertrans tersebut ternyata cukup memberi semangat kepada Hiu bersaudara sehingga hari ini tegar menghadapi persidangan banding ini.

Muhaimin mengatakan bebasnya Hiu ini tidak terlepas atas kerja sama dan koordinasi  yang baik dengan berbagai pihak termasuk KBRI Malaysia yang menyediakan pengacara untuk Hiu bersaudara yakni Gooi & Azura.

“Sejak awal mendampingi dengan pengacara tetap kami optimistis Hiu bersaudara tidak akan dihukum mati,” kata Muhaimin

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia  semenjak kasus Hiu bersaudara mencuat, telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua orang TKI tersebut. Pendampingan hukum  terus dilakukan melalui penyediaan pengacara khusus sampai tingkat banding dan kasasi untuk membebaskan keduanya.

 

“Pemerintah secara maksimal berusaha memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada semua TKI yang terlibat masalah hukum di negara-negara penempatan. Terutama TKI yang terancam hukuman mati,” tutur Muhaimin.

 

Muhaimin pun menambahkan pada prinsipnya pemerintah berkewajiban untuk melindungi semua WNI dan TKI, baik itu TKI yang procedural maupun non procedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan.

Untuk kasus Hiu bersaudara selama ini, lanjut Muhaimin, pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan secara maksimal.

 

Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu atau Hiu bersaudara merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai arena permainan Play Station milik Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia sejak 2009.

 

TKI asal Kalimantan Barat itu sudah lama merantau di Malaysia dan menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia.

          

Menurut keterangan pers Kemenakertrans, mulanya Frans hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia pada 3 Desember 2010 lalu. Frans yang membekuk langsung pencuri itu sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba si pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.

 

Tidak lama setelah meninggal, aparat kepolisian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.

 

Saat peristiwa masuknya pencuri itu, di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja, rekan Fransdan Dharry menjadi panik ketika melihat sosok Kharti yang bertubuh besar spontan melarikan diri ke luar sehingga Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri.

 

Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia tersebut sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012 dengan putusan ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas dari semua tuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement