Senin 27 Jan 2014 20:31 WIB

Sedikitnya 1.302 Ijazah Siswa SMA di Yogya Ditahan Sekolah

Rep: Yulianingsih/ Red: Julkifli Marbun
Puluhan siswa menggelar aksi demonstrasi karena ijazah dan rapornya tidak diberikan oleh pihak sekolah akibat menunggak SPP. (ilustrasi)
Foto: www.padangmedia.com
Puluhan siswa menggelar aksi demonstrasi karena ijazah dan rapornya tidak diberikan oleh pihak sekolah akibat menunggak SPP. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah ijazah siswa SMA/SMK yang ditahan pihak sekolah karena urusan administrasi pembayaran yang belum selesai di Kota Yogyakarta ternyata cukup banyak. Berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan setempat, dari 2010 hingga 2013, setidaknya ada 1.302 ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah.

"Banyak faktor, tapi sebagian besar karena ekonomi keluarga," ujar Sekretaris UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Agus Trimadi, Senin (27/1).

Ijazah ini berada di sekolah negeri maupun swasta. Untuk membantu pengambilan ijazah tersebut Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menganggarkan dan Rp 1,3 Milyar. Dana itu akan disalurkan melalui sekolah. Mekanisme pengajuan sendiri dilakukan orang tua siswa ke UPT JPD.

"Ada juga ijazah sibawah 2010," ujarnya.

Selain membebaskan ijazah yang ditahan sekolah. Setiap tahun Pemkot juga mengeluarkan dana untuk pembayaran tunggakan bagi siswa SMA/SMK sehingga bisa lulus dengan Ijazah. Tahun ini anggaran untuk pembayaran tunggakan sekolah di APBD 2014 sebesar Rp 1,4 Milyar. Dana ini naik dari 2013 yang hanya Rp 1,2 Milyar.

"Kalau tunggakan itu untuk pengambilan ijazah pada saat kelulusan. Tetapi ijazah yang ditahan adalah yang sudah lulus tahun sebelumnya dan ijazah belum diambil," katanya.

Pembayaran tunggakan mekanismenya juga sama dengan pembayaran ijazah yang ditahan. Sebagian besar tunggakan juga karena faktor ekonomi keluarga dan sebagian besar ada di sekolah swasta.

"Untuk SD dan SMP tidak ada tunggakan atau ijazah di tahan. Karena untuk negeri sudah gratis dan swasta juga mendapat bantuan operasional pendidikan yang memadai," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Hery Suasana mengatakan, mekanisme pengajuan pembayaran tunggakan maupun ijazah ditahan dilakukan oleh orang tua siswa ke UPT JPD setempat. "Ada beberapa persyaratan salah satunya karena tidak mampu," katanya.

Pihaknya sendiri menyiapkan tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap pengajuan pembayaran tersebut. Tidak semua pengajuan di setujui.

Pembayaran ijazah yang ditahan dan tunggakan pembayaran ini menurutnya hanya akan dilakukan pada 2014 saja. Pasalnya pada 2015 mendatang direncanakan ada Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa SMA/MA dan SMK. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada tunggakan pembayaran hingga penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement