REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Nanti setelah keluar ya," kata Agus kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/1).
Agus diperiksa dalam kapasitasanya sebagai mantan deputi direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia. Agus menjadi saksi untuk tersangka mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.
Pada hari ini dalam kasus yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp 689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp 7,4 triliun.
Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.