REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah serta mengelolanya secara sungguh-sungguh.
"KPK meminta para kepala daerah mengelola dana hibah dan bansos dengan berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat, jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Ahad (26/1).
Surat imbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini terkait dengan 2014 yang menjadi "tahun politik" karena dilangsungkannya pemilihan presiden dan anggota legislatif baik di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I maupun DPRD tingkat II.
"Para kepala daerah diminta memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (pemilukada)," tambah Johan.
Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.
Kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.