REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sengaja memundurkan pembacaan putusan UU Pilpres untuk menunda pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 mendatang.
Sebab, rapat permusyawaratan hakim sudah memutus hasil akhir persidangan itu sejak Mei 2013. Pihak penggugat UU Pilpres dari koalisi masyarakat pemilu serentak, Effendi Gazali mengatakan, hal itu yang harus dipertanyakan bersama. Kenapa MK justru menahan pembacaan putusan selama satu tahun lamanya.
"Padahal kalau mereka memutuskan sejak Mei, bisa saja pemilu serentak berlangsung di 2014," kata Efendi usai melangsungkan sidang di gedung MK, Kamis (23/1).
Namun, pihaknya tidak merasa kecewa atas putusan MK saat ini. Sebab, menurutnya, koalisi masyarakat yang dikomandaninya tidak memiliki unsur kepentingan apapun, terlebih bila dikatakan untuk mengacaukan penyelenggaraan pemilu mendatang.