Kamis 23 Jan 2014 13:00 WIB

Pekan Depan Akil Bersaksi di Pengadilan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum rencananya akan memanggil Akil Mochtar untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis depan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu rencananya akan menjadi saksi dalam kasus pengurusan sengketa pemilukada di MK dengan terdakwa Chairun Nisa.

Menurut jaksa Pulung Rinandoro, timnya sudah mempersiapkan sederet saksi untuk memberikan keterangan pekan depan. Jaksa memanggil lima orang saksi, termasuk Akil. 

"Hambit Bintih, Cornelius Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah," kata Pulung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/1). 

Pulung menambahkan, beberapa saksi untuk terdakwa Chairun Nisa akan memberikan keterangan pada persidangan lain. Yaitu untuk kasus dugaan perkara yang sama dengan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau. 

Sehingga, ia mengusulkan, pemeriksaan tiga saksi dilakukan bersamaan. Menanggapi usulan ini, ketua majelis hakim meminta jaksa mengatur koordinasinya.

Dalam surat dakwaan, Chairun Nisa disebut bersama Akil menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Dana itu disebut berasal dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau. Pemberian uang itu diduga terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang bergulir di MK. 

Pemberian uang bermaksud agar Akil dan hakim konstitusi menolak gugatan dari pasangan calon bupati Gunung Mas Jaya Samaya-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Sehingga pasangan Hambit-Arton S Dohong tetap dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih Pemilukada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018. 

Jaksa mendakwa Chairun Nisa dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Atas surat dakwaan itu, pihak Chairun Nisa mengajukan nota keberatan. Karena tim penasihat hukum politisi Golkar itu menilai penerapan pasal kepada kliennya tidak tepat. 

Namun, majelis hakim dalam putusan sela, Kamis (23/1) menolak eksepsi tim penasihat hukum Chairun Nisa. "Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua majelis hakim Suwidya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengenaan pasal kepada Chairun Nisa harus dibuktikan melalui pemeriksaan perkara dalam proses persidangan. Hakim juga menyebut tim penasihat hukum terdakwa sudah bisa memahami materi surat dakwaan. 

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, majelis hakim menilai surat dakwaan bisa menjadi landasan untuk melanjutkan proses persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement