Rabu 22 Jan 2014 20:25 WIB

Menkominfo Diminta Batalkan Merger XL-AXIS

Tifatul Sembiring
Foto: Republika/Agung Supri
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi I Chandra Tirta Wijaya mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring membatalkan merger antara operator telepon seluler XL Axiata dan Axis Telekom sampai memiliki landasan hukum yang jelas karena aksi korporasi itu dinilai merugikan negara.

"Saya minta merger XL dan Axis dibatalkan atau setidaknya dikaji ulang sampai selesai Pemilu 2014," ujar Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya dalam diskusi bertema "Jual Beli Frekuensi Jelang Pemilu" di Gedung DPR Jakarta, Rabu (22/1).

Turut menjadi nara sumber pada diskusi tersebut pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia Gunawan Wibisono. Chandra menilai langkah merger tersebut sebenarnya lebih bernuansa akuisisi dan merupakan langkah akal-akalan, namun mendapat persetujuan dari Kementerian Kominikasi dan Informatika (Menkominfo).

Selain meminta pemerintah membatalkan merger tersebut, Chandra meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak memberikan persetujuan dan ikut membatalkan praktik jual beli frekuensi tersebut.

Menurutnya, keputusan pengalihan frekuensi melalui merger tersebut berpotensi memunculkan monopoli dan praktik persiangan usaha tidak sehat. Pasalnya, dengan jumlah pelanggan hanya setengah dari operator terbesar saat ini, namun alokasi frekuensi lebih besar dari Telkomsel dan Indosat, maka XL dapat menjadi raja di di industri seluler Tanah Air.

Sementara itu, Gunawan Wibisono mengatakan frekuensi bukanlah aset perusahaan yang bisa diikutsertakan dalam sebuah proses merger atau akuisisi. Dia merujuk pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa yang boleh dipindahtangankan seizin menteri adalah izin stasiun radio, bukan frekuensi.

Selain itu, Gunawan menegaskan kendati pemerintah berdalih aksi korporasi tersebut merupakan langkah merger. Gunawan berpendapat yang terjadi adalah akuisisi.

Menurutnya proses merger seharusnya dilakukan bukan terhadap perusahaan yang sudah bangkrut. "Kalau pun Axis bangkurut seharusnya frekuensinya dikembalikan ke pemerintah, dan ditenderkan, bukan ditransaksikan dengan perusahaan lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement